Sekjen PBB Ban Ki-moon. |
Persetujuan itu dicapai secara aklamasi oleh 15 anggota Dewan Keamanan dalam sidang tertutup yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Jumat.
Kepada para wartawan, Duta Besar Gabon untuk PBB Nelson Messone --yang saat ini sedang menjabat sebagai presiden bergilir Dewan Keamanan, mengatakan seluruh anggota Dewan setuju mengesahkan sebuah resolusi yang berisi rekomendasi agar jabatan Ban sebagai Sekjen PBB diperpanjang dari 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2016.
Keputusan Dewan Keamanan itu diambil berdasarkan amanat Piagam PBB bahwa Dewan Keamanan mengeluarkan rekomendasi calon Sekjen PBB.
Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Majelis Umum PBB, yang akan mengeluarkan keputusan final tentang pencalonan tersebut.
Sebanyak 192 anggota Majelis Umum dalam sidang mereka, yang diperkirakan berlangsung bulan Oktober mendatang, akan menjalankan proses penentuan suara tentang apakah masa jabatan Ban sebagai Sekjen akan diperpanjang atau tidak.
Jika tidak ada negara yang keberatan terhadap rekomendasi Dewan Keamanan tentang pencalonan Ban, negara-negara anggota Majelis Umum akan secara aklamasi menetapkan Ban Ki-moon sebagai Sekjen PBB untuk periode kedua.
Sebelumnya, Ban terpilih sebagai Sekjen PBB --menggantikan Kofi Annan-- pada 1 Januari 2007 dan jabatannya itu akan berakhir pada 31 Desember 2011.
Ban merupakan kandidat tunggal dalam pencalonan Sekjen PBB periode 1 Januari 2012-31 Desember 2016.
Editor by Fatryani Auly
0 komentar:
Posting Komentar