FOKUS INTERNATIONAL KEMBALI HADIR UNTUK PARA PEMBACA SEKALIAN

jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Selasa, 28 Juni 2011

Pemimpin Libya Muammar Gaddafi (kanan) dan Putra Pemimpin Libya Saif Al-Islam (kiri). 

PBB, New York (ANTARA News) - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, pada Senin mengeluarkan perintah penangkapan terhadap pemimpin Libya Muamar Gaddafi atas tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan sejak gerakan-gerakan yang anti pemerintahannya muncul pada Februari lalu.

Perintah penangkapan juga diberlakukan ICC terhadap salah satu putera Gaddafi, Saif al-Islam Gaddafi, serta kepala intelijen Libya, Abdullah Al Sanousi, untuk tuduhan yang sama.

Ketiganya dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di berbagai wilayah di Libya setidaknya mulai 15 Februari hingga 28 Februari 2011 melalui aparat maupun pasukan keamanan pemerintah.

Sebelumnya pada awal Juni, jaksa penuntut ICC, Luis Moreno-Ocampo, mengatakan kepada para wartawan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti langsung menyangkut perintah-perintah yang dikeluarkan Muamar Gaddafi; peranan Saif al-Islam Gaddafi dalam merekrut tentara sewaan dan keterlibatan Abdullah Al Sanousi dalam serangan-serangan yang dilakukan pasukan pemerintah terhadap para pengunjuk rasa.

Pada awal Maret 2011 jaksa penuntut ICC memutuskan untuk secara terbuka melakukan investigasi tentang kemungkinan kejahatan kemanusiaan oleh Gaddafi dan setelah itu pada 16 Mei lalu meminta ICC untuk mengeluarkan perintah penahanan.

Sidang pra-pengadilan ICC menganggap pengadilan memiliki alasan kuat untuk mempercayai bahwa Muamar Gaddafi, puteranya, serta Al Sanousi melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan dan bahwa penangkapan terhadap ketiganya perlu dilakukan agar mereka bisa dihadirkan di pengadilan kejahatan internasional.

Penangkapan terhadap ketiga sosok itu, kata ICC, juga perlu dilakukan agar mereka tidak menghambat dan membahayakan investigasi yang dijalankan ICC serta menghindarkan mereka menggunakan kekuatan untuk melakukan kejahatan.

Libya bukan merupakan negara pihak pada Statuta Roma --yang membentuk ICC-- namun Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) pada Februari lalu menyerahkan kasus Libya kepada ICC.

DK-PBB sendiri pada Maret lalu mengesahkan sebuah resolusi yang mengizinkan semua negara anggota PBB menggunakan "langkah-langkah apapun yang diperlukan" untuk melindungi warga sipil Libya dari kekerasan pemerintah mereka --yaitu pemerintahan yang dipimpim Muamar Gaddafi.

Editor by Fatryani Auly

0 komentar:

Posting Komentar