FOKUS INTERNATIONAL KEMBALI HADIR UNTUK PARA PEMBACA SEKALIAN

jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Jumat, 24 Juni 2011

RI-Singapura Janji Dukung Traktat Ekstradisi

Menlu Singapura K. Shanmugam dan Menlu RI Marty Natalegawa
VIVAnews - Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat menciptakan kondisi yang kondusif untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi. Dengan dilakukannya ratifikasi ini nantinya para pelaku tindak kejahatan yang lari ke Singapura dapat diekstradisi kembali ke tanah air.

Kesepakatan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, usai pertemuan dengan Menlu Singapura K. Shanmugam, Jumat, 24 Juni 2011. Natalegawa mengatakan bahwa ratifikasi mengenai masalah ini hanya tinggal menunggu waktu.

"Saat ini kedua pihak sepakat untuk mengambil langkah dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi ratifikasi traktat," ujar Natalegawa.

Terdapat dua traktat kerja sama Indonesia dan Singapura yang belum diratifikasi oleh DPR kedua negara, masalah ekstradisi dan Kesepakatan Kerja sama Pertahanan (DCA). Namun, Natalegawa mengatakan bahwa tidak diratifikasinya kesepakatan ini bukan berarti kerja sama hukum kedua negara tidak terjalin.

"Dengan atau tanpa ratifikasi perjanjian ini, kerja sama di bidang hukum tetap berjalan,"

Perjanjian ekstradisi Singapura dan Indonesia sudah ditandatangani pada 27 April 2007. Namun, perjanjian ekstradisi belum bisa dilakukan karena belum ada ratifikasi di DPR. Menurut pernyataan Kemlu RI, ada perbedaan posisi antara Indonesia dengan Singapura dalam memandang perjanjian ekstradisi.

Singapura menginginkan perjanjian ekstradisi sepaket dengan DCA, sedangkan Indonesia ingin agar kedua perjanjian itu berdiri sendiri-sendiri. Singapura menginginkan agar pasukan bersenjatanya diperbolehkan untuk melakukan latihan perang di perairan Indonesia, sementara Indonesia menganggap ini adalah pelanggaran kedaulatan.



Editor by Fatryani Auly

0 komentar:

Posting Komentar