FOKUS INTERNATIONAL KEMBALI HADIR UNTUK PARA PEMBACA SEKALIAN

jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Selasa, 12 Juli 2011

Australia Kenalkan Aturan Wajib Buka Cadar

Seorang Perempuan Menggunakan Burka (kanan / ilustrasi)
VIVAnews - Negara bagian New South Wales, Australia, mengenalkan aturan hukum yang mewajibkan perempuan bercadar untuk membuka cadarnya jika diminta polisi. Jika tidak mau membuka cadar, perempuan itu bisa dikenakan penjara atau denda 5.500 dolar Australia atau lebih dari Rp50 juta.

Aturan di negara paling padat di Australia ini jelas saja memunculkan kontroversi. Undang-undang yang diketok palu oleh parlemen pada Agustus lalu ini dikutuk pendukung kebebasan sipil dan warga muslim Australia. UU ini dinilai menyerang privasi perempuan muslim yang mengenakan niqab atau burka yang hanya memperlihatkan mata.

Diperkirakan, ada 400 ribu muslim di Australia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 perempuan muslim yang mengenakan cadar dan jumlahnya semakin kecil lagi bagi yang mengemudikan atau membawa kendaraan.

"Jelas bukan kebutuhan," kata juru bicara Dewan Australia untuk Kebebasan Sipil, David Bernie. "Aturan ini menunjukkan ketidaksensitivan kultural."

Bernie mencatat, ketika seorang bandit menyamar dengan penutup kepala dan kaca mata hitam merampok sebuah toko di Sydney beberapa tahun lalu, tak memakai pakaian seperti perempuan muslim bercadar.

"Jelas ini isu relijius di sini," kata Mouna Unnjinal, ibu lima anak yang mengemudikan kendaraan di Sydney, kota terbesar di New South Wales, dan telah mengenakan niqab selama 18 tahun dan tidak pernah melanggar aturan lalu lintas. "Kami akan sangat merasa terintimidasi dan privasi kami diganggu."

The Daily Telegraph, koran terbesar Sydney, menyebut aturan ini "UU Burka Paling Keras di Dunia." Di Prancis, aturan yang melarang pengenaan burka di depan publik dikenakan denda 150 euro atau hanya sekitar Rp2 jutaan.

Sementara itu, pemerintah beralasan, aturan ini berlaku sama untuk setiap pengendara atau pelaku kriminal yang mengenakan penutup di kepalanya, sehingga polisi bisa mengidentifikasi mereka.

"Saya tak peduli apakah seseorang mengenakan helm bermotor, burka, niqab, atau penutup wajah atau apa pun --polisi seharusnya boleh mensyaratkan orang-orang untuk membuat identifikasi mereka jelas," kata Kepala Negara Bagian Barry O'Farrell.

Permintaan polisi untuk kekuasaan lebih besar ini dipicu kasus Carnita Matthews, perempuan muslim 47 tahun. Ibu dari tujuh anak ini ditilang polisi setelah melanggar lalu lintas di Sydney pada Juni tahun lalu. Seorang polisi yang memberi tilang dituduh melakukan rasisme karena memaksa membuka cadarnya.

Namun, rekaman kamera tidak membuktikan tuduhan Matthews. Tapi, pengadilan tidak memvonisnya karena hakim tidak yakin, perempuan mengenakan burka itulah yang melakukan serangan pada polisi.

Editor by Fatryani Auly

0 komentar:

Posting Komentar