FOKUS INTERNATIONAL KEMBALI HADIR UNTUK PARA PEMBACA SEKALIAN

jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Sabtu, 02 Juli 2011

Indonesia Keberatan dengan RUU Australia

Pekerja memantau vibrating screen untuk menyaring minyak sawit (ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menyatakan keberatannya terhadap Rancangan Undang-undang Food Standards Amandement (Truth in Labelling-Palm Oil) Bill 2010 yang tengah dibahas oleh parlemen Australia. Karena itu, surat pun telah dilayangkan pada tanggal 27 Juni lalu.

Pemerintah menilai RUU tersebut bersifat diskriminatif terhadap minyak sawit. Tuduhan tidak ilmiah pun dilontarkan dalam pembahasan tersebut mengenai dampak kandungan minyak sawit terhadap kesehatan manusia. "RUU tersebut mengatakan lemak yang terkandung dalam minyak sawit lebih besar daripada minyak yang berasal dari tumbuhan atau sayuran lainnya," kata Direktur Kerjasama Perdagangan Bilateral Kementrian Perdagangan, Pradnyawati, di Jakarta, Jumat ( 1/7/2011 ).

Rencana penerapan Food Standards Amandement Bill 2011 tersebut dapat menyesatkan konsumen. Oleh sebab itu perlu untuk diluruskan. Secara ilmiah, minyak sawit telah terbukti tidak mengandung trans fatty acids. Sebaliknya, minyak ini mengandung high stability for oxidation dan MUFA atau Omega 9, yang bermanfaat mengurangi kolesterol dan low density lipoprotein (LDL).

Bahkan Amerika Serikat dan Kanada telah melegitimasi pelabelan produk yang mengandung minyak sawit sebagai produk trans fat free. Hingga kini, pemerintah terus berupaya agar pelabelan tersebut tidak jadi diterapkan oleh pemerintah Australia.

Selain itu, implementasi RUU ini nantinya dapat melanggar beberapa ketentuan yang termuat dalam GATT dan WTO. Terkait industri sawit, Indonesia pun telah menerapkan skema sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, sebagai upaya menjaga lingkungan yang berkaitan industri ini.

Editor by Fatryani Auly

0 komentar:

Posting Komentar