Jakarta (Fokus/Antara News/Xinhua-OANA) - Kapten kapal pesiar Costa Concordia, yang menabrak karang dan lambungnya robek 70 meter, ditangkap dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Demikian dikatakan media lokal seperti dikutip oleh Xinhua, yang terus dipantau oleh Antara News, di Jakarta, Senin.

Penyelidikan besar dibuka mengenai peristiwa tragis tersebut, yang terjadi tak lama setelah kapal itu meninggalkan pelabuhan Civitavecchia di dekat Roma untuk memulai pelayaran selama tujuh hari ke Laut Tengah.

Kapal milik perusahaan Italia, Costa Cruises, tersebut --perusahaan pelayaran terbesar di Eropa-- serta kotak hitam yang mencatat komunikasi dengan penjaga pantai telah berada di tangan pihak berwenang setempat.

Kapten kapal Costa Concordia, Francesco Schettino,  membantah bahwa ia melakukan kesalahan dan menyatakan "karang yang ditabrak kapal tersebut tak ditandai di peta pelayaran", tapi pemerintah setempat menyatakan ia sangat bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal itu, sebab kapalnya hanya berjarak 150 meter dari Pulau Giglio.

Terlebih lagi, kapten tersebut dilaporkan mengeluarkan tanda bahaya satu jam setelah tabrakan, dan meninggalkan kapal sebelum pengungsian selesai enam jam kemudian. Ia juga menolak untuk kembali ke kapal dan mengawasi operasi penyelamatan sebagaimana didesak penjaga pantai.