Gaza (ANTARA News) - Gerakan Fatah pimpinan presiden Palestina Mahmoud Abbas dan saingan sengitnya, kelompok HAMAS, telah menandatangani perjanjian pada hari Rabu untuk membentuk pemerintah persatuan sementara dan menentukan tanggal bagi pemilihan umum.
Seperti diberitakan Reuters, perjanjian itu telah lama dibahas di Mesir dan diikuti serangkaian pertemuan rahasia.
"Kedua belah pihak telah menandatangani surat perjanjian pendahuluan. Semua pokok perbedaan telah diatasi," kata Taher Al-Nono, juru bicara pemerintah Hamas di Gaza. Ia menambahkan bahwa Kairo akan mengundang dua belah pihak itu ke upacara penandatanganan.
Dinas intelijen Mesir menjadi perantara pembicaraan itu.
Dalam pernyataan yang dimuat kantor berita negara Mesir MENA, dinas intelijen mengatakan perjanjian itu direncanakan oleh delegasi Hamas yang dipimpin oleh Moussa Abu Marzouk, wakil kepala politbiro kelompok itu, dan anggota Komite Sentral Fatah Azzam al-Ahmad.
"Kosultasi itu menghasilkan pengertian penuh dalam semua pokok pembicaraan, termasuk pembentukan pemerintah sementara dengan tugas khusus dan untuk menetapkan tanggal bagi pemilihan," kata pernyataan tersebut.
Menurut pernyataan itu, perjanjian tersebut akan membolehkan Mesir untuk mengundang semua kelompok Palestina guna menandatangani perjanjian rekonsiliasi nasional di Kaito dalam beberapa hari mendatang.
Pemulihan persatuan Palestina dianggap sebagai sangat penting untuk menghidupkan kembali prospek bagi negara Palestina berdasar pada hidup berdampingan yang damai dengan Israel. Fatah.
Al-Ahmad dan Abu Marzouk mengatakan perjanjian itu mencakup semua masalah yang diperselisihkan, termasuk pembentukan pemerintah sementara, pengaturan keamanan dan penyusunan kembali Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk memungkinkan Hamas masuk.
Seorang pejabat intelijen Mesir mengatakan pada Reuters bahwa ia mengharapkan Abbas dan pemimpin HAMAS Khaled Meshaal, yang bermarkas di Damaskus, akan menghadiri penandatanganan perjanjian itu di Kairo.
Daftar Jenderal Asing SS
4 bulan yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar