FOKUS INTERNATIONAL KEMBALI HADIR UNTUK PARA PEMBACA SEKALIAN

jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Kamis, 14 Juli 2011

Bobol Wi-Fi Tetangga, Pria AS Dibui 18 Tahun

(ilustrasi)
VIVAnews - Seorang pria paruh baya di Amerika Serikat dijatuhi hukuman 18 tahun penjara lantaran meretas jaringan internet nirkabel (Wi-Fi) milik tetangga. Kemudian, dengan Wi-Fi itu, dia berbuat tidak senonoh agar semua kesalahan ditimpakan kepada tetangganya.

Menurut stasiun berita CNN, 13 Juli 2011, pria bernama Barry Ardolf berkali-kali membobol koneksi WiFi tetangga sebelah rumahnya pada 2009. Ardolf, yang diketahui seorang pedofil ini, menyalahgunakan internet tetangganya untuk membuka pornografi anak, pelecehan seksual, dan pengiriman surel teror kepada sejumlah politikus termasuk Wakil Presiden AS Joe Biden.

Terpidana berusia 46 tahun itu mengaku melanggar hukum untuk membalas pasangan Matt dan Bethany Kostolnik, tetangga yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan mencium putra mereka yang berusia empat tahun di bibir saat mereka baru pindah. Tidak terima dilaporkan, ia memutuskan untuk membalas dengan mengacak-acak internet pasangan tersebut.

Awalnya ia membuat profil jejaring sosial palsu dengan muatan pornografi anak dengan mengatasnamakan Matt. Lantas, Ardolf mengirimkan surel berisi muatan yang sama pada setiap kontak pria itu.

Sang korban yang tidak tahu menahu jelas terkejut ketika dikomplain kawan-kawannya. Melalui penelusuran yang kemudian dilakukan bersama Secret Service, Matt mendapati adanya akses ilegal terhadap koneksi WiFi rumahnya.

"Barry Ardolf telah membuktikan bahwa ia adalah pria yang berbahaya melalui tindakannya ini. Jika ia marah pada tetangganya, maka ia akan membalas mereka dengan melakukan teror yang tak berkesudahan," kata jaksa Timothy Rank.

Pornografi Anak


Sang jaksa juga menambahkan, Ardolf menggunakan kemampuannya sebagai hacker untuk membuat tetangganya tersiksa di rumah sendiri selama berbulan-bulan.

Saat polisi menggeledah rumahnya, ditemukan sebuah catatan dengan tulisan tangan Ardolf yang berisi rencana balas dendam, gambar-gambar pornografi anak, data-data yang dicuri dari komputer pasangan Kostolnik, dan beberapa manual khusus hacker.

Di sisi lain, kuasa hukum Ardolf berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan pada kliennya terlalu berat. Namun hasil investigasi lanjutan menemukan bahwa ia juga membobol koneksi WiFi tetangga yang lain dan meneror mereka.

Editor by Fatryani Auly

0 komentar:

Posting Komentar