FOKUS INTERNATIONAL KEMBALI HADIR UNTUK PARA PEMBACA SEKALIAN

jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Sabtu, 02 Juli 2011

Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Astana (ANTARA News/Sana-OANA) - Dewan Menteri Luar Negeri Organisasi Konferensi Islam (OKI) menolak sanksi sepihak AS atas Suriah dan apa yang disebut Syria Accountability Act, yang dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional, resolusi PBB dan Piagam OKI.

Menteri luar Negeri OKI, yang mengakhiri sidang ke-38 pada Kamis (30/6), menyetujui Deklarasi Astana, yang mengutuk pendudukan Israel yang terus berlangsung atas Dataran Tinggi Golan dan wilayah lain Arab.

Mereka menuntut penerapan semua resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai konflik Arab-Israel, demikian laporan Sana --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Jumat.

Para menteri tersebut mengutuk kebijakan Israel dan tindakan tidak sah yang bertujuan mengubah ciri Arab dan Islam di Jerusalem, yang diduduki, dan mengubah susunan demografik, menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Mereka mensahkan agenda pertemuan yang berkaitan dengan masalah politik, ekonomi, pendidikan dan lingkungan hidup termasuk resolusi mengenai Dataran Tinggi Golan, milik Suriah, yang diduduki Israel.

Resolusi itu memuji keteguhan rakyat Suriah di Dataran Tinggi Golan dalam menghadapi pendudukan Israel dan mengutuk Israel karena tak mematuhi Resolusi No. 497 Dewan Keamanan 1981, yang memandang pencaplokan Golan sebagai tidak sah dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB.

Resolusi 497 juga mengutuk Israel karena terus mengubah status hukum dan susunan demografik Dataran Tinggi Golan dan upaya untuk memaksakan kewarganegaraan Israel serta kartu identitas atas rakyat Suriah serta mengutuk ancaman yang terus-menerus dilakukan Israel.

Satu resolusi mengenai pendirian zona bebas senjata nuklir di Timur Tengah disahkan. Resolusi itu menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai ancaman dan kemampuan nuklir Israel, menyeru Israel agar bergabung dengan Kesepakatan Anti-Penyebaran Nuklir (NPT) dan menempatkan instalasi nuklirnya di bawah pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) sesuai dengan Resolusi No. 487 Dewan Keamanan PBB 1981.

Editor by Fatryani Auly

0 komentar:

Posting Komentar