Salah seorang PRT yang bekerja di sebuah keluarga di Kuala Lumpur, Malaysia (foto: ilustrasi) |
Kuala Lumpur (VOANews) - Kepolisian Malaysia telah mengenakan tuduhan pembunuhan terhadap satu pasangan suami-isteri di Kuala Lumpur. Pembantu rumah-tangga keluarga itu, warga Indonesia berusia 26 tahun, dinyatakan meninggal dunia di sebuah rumah sakit Kuala Lumpur bulan ini.
Kematian itu terjadi kurang dari seminggu setelah Indonesia setuju untuk mengakhiri larangan dua tahun bagi warga Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu rumah-tangga di Malaysia karena kasus-kasus penyiksaan yang dilaporkan.
Seorang pengacara mengukuhkan hari Kamis bahwa Fong Kong Meng yang berusia 55 tahun dan isterinya yang berbahasa Canton, Teoh Ching Yen yang berusia 53 tahun, telah dikenakan tuduhan pembunuhan sehari sebelumnya di pengadilan.
Pembantu tersebut, yang telah bekerja di rumah keluarga tersebut sejak bulan Juli tahun 2010, kabarnya menderita cedera pada tubuh, jidat dan tangannya ketika dia dinyatakan meninggal dunia tangga 5 Juni.
Editor by Fatryani Auly
0 komentar:
Posting Komentar