aksi untuk Ruyati |
VIVAnews - Indonesia sudah melayangkan protes kepada Arab Saudi sebanyak dua kali atas dipancungnya TKI Ruyati binti Satubi. Indonesia tidak terima dengan putusan tersebut karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Protes ini telah disampikan kepada Arab Saudi dan kami juga telah memanggil Duta Besar untuk Arab Saudi. Protes itu telah disampaikan dua kali," kata Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, dalam keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011.
"Protes ini telah disampikan kepada Arab Saudi dan kami juga telah memanggil Duta Besar untuk Arab Saudi. Protes itu telah disampaikan dua kali," kata Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, dalam keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011.
Indonesia menilai, pengadilan Ruyati tidak berjalan dengan transparan. Tidak saja jadwal persidangan, namun pihak Indonesia juga kesulitan untuk mengetahui akses persidangan di Arab Saudi. "Sidang berjalan dua kali. Karena dalam persidangan almarhumah (Ruyati) sudah mengakui atas perbuatannya," ujar Marty.
Untuk mengetahui persoalan sebenarnya, pemerintah Indonesia telah memanggil pulang Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansur, kembali ke Tanah Air. Dari penjelasan Gatot, pemerintah Arab Saudi mengakui lalai. "Pihak KBRI telah mengupayakan untuk pengampunan, namun dari pihak keluarga tidak memberikan ampunan," jelas Marty.
Marty menjelaskan, pemerintah Arab Saudi dalam penegakan hukumnya memang menggunakan syariat Islam. "Yang dialami Ruyati adalah terkait dengan pelanggaran hak khusus yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah mati, kecuali mendapatkan pengampunan dari keluarga," jelas Marty.
Marty menjelaskan, pemerintah Arab Saudi dalam penegakan hukumnya memang menggunakan syariat Islam. "Yang dialami Ruyati adalah terkait dengan pelanggaran hak khusus yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah mati, kecuali mendapatkan pengampunan dari keluarga," jelas Marty.
Editor by Fatryani Auly
0 komentar:
Posting Komentar