FOKUS INTERNATIONAL KEMBALI HADIR UNTUK PARA PEMBACA SEKALIAN

jual beli liberty reserve, jual beli paypal

Kamis, 23 Juni 2011

Manuel Noriega
(ArsipBerita) - Sandra Noriega mengatakan para pengacara ayahnya secara resmi telah diberitahu oleh pihak berwenang Prancis bahwa Prancis setuju permintaan ekstradisi Panama.
“Tetapi kami tidak tahu hal-hal lainnya,”katanya dalam satu pesan yang dikirim ke AFP.
Prancis, Senin mengumumkan bahwa pihaknya berencana akan melakukan proses ekstradisi untuk memulangkan kembali Noriega ke Panama untuk diadili.
Satu pengadilan Prancis memenjarakan Noriega, 77 tahun Juli lalu setelah a diekstradisi dari Amerika Serikat.
Panama, Ahad mengatakan Amerika Serikat telah memberikan persetujuannya bagi pengekstradisian Noriega ke Panama. Izin Washington diperlukan sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang ada karena ia belum menjalani penuh masa hukumannya.
“Pemerintah sedang mempersiapkan satu keputusan
pengekstradisian” terhadap Noriega, yang akan memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan bandingnya pada pengadilan Prancis, kata juru bicara kementerian luar negeri Bernard Valero dalam satu jumpa wartawan, Senin.
Sementara itu, para anggota keluarga korban dari Noriega mengecam keputusan Panama untuk menempatkan Noriega dalam satu sel khusus apabila ia tiba.
“Adalah satu penghinaan jika orang ini diberikan satu sel penjara yang mewah,” kata Carmenza Spadafora, yang abangnya diculik dan dipancung tahun 1985 kepada AFP.
“Noriega harus ditempatkan pada sel biasa karena semua warga Panama harus diperlakukan yang sama,” kata Mauro Zuniga, yang diculik dan disiksa oleh militer Agustus 1984, kepada AFP.
Setelah dihukum di Prancis tahun lalu Noriega akan menjalani hukuman penjara tujuh tahun karena mencuci uang hasil narkoba melalui bank-bank Prancis pada tahun 1980-an. Ia mendekam 20 tahun di sebuah penjata di Miami, Amerika Serikat sebelum diekstradisi ke Prancis.
Ia harus menjalani tiga hukuman karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Panama sebagian besar selama pemerintah militernya di sana dari tahun 1983 sampai 1989. Masing-masing hukuman itu 20 tahun penjara.

Editor by Fatryani Auly

0 komentar:

Posting Komentar