Apple Ipad |
"Dia merasa dikriminalisasikan, karena masyarakat yang seakan biasa jual beli barang elektronik melalui kaskus banyak, kok malah dia yang ditahan," ujar kuasa hukum Dian-Randy, Virza Roy Hizzal, kepada VIVAnews Sabtu malam.
Mereka, kata Virza, bukan seorang penjahat yang ingin menjual barang hasil curian. Barang yang dijual Dian dan Randy merupakan barang asli yang memiliki garansi internasional.
Rasa trauma menjual barang apapun timbul secara seketika. Terlebih, lanjut Virza, Dian dan Randy yang menyukai barang elektronik terbaru dan membelinya di luar negeri, pasti akan disimpannya baik-baik daripada menjual lagi di laman forum seperti kaskus.
"Pada saat sekarang sudah dijalankan perdagangan bebas dan sudah ada tanda tangan MoU (nota kesepahaman) di berbagai negara. Artinya kok dimasalahkan manual berbahasa Indonesia," tuturnya.
Meski proses hukum akan kedua kliennya terus berjalan, Virza berharap majelis hakim dapat melihat secara cermat kasus tersebut. Sebab, dalam persidangan lalu, Eben, saksi yang bersama petugas lainnya dari Polda Metro Jaya mengakui bahwa membeli iPad dengan cara menyamar.
Dengan adanya pengakuan tersebut, setidaknya bisa mencerahkan kasus yang dianggapnya kecil. Virza mengatakan akan melakukan upaya hukum agar kedua kliennya mendapat keadilan secara benar.
"Yang kita harapkan, mereka bisa dibebaskan dan diperlakukan sama di mata hukum," kata Virza.
Agar tidak terjadi lagi kasus seperti Dian dan Randy, dirinya berharap agar pemerintah melalui instansi terkait untuk mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan menjual barang yang memiliki manual bahasa Indonesia.
Sebenarnya, kata Virza, sudah ada surat edaran yang mengatur 45 kategori barang yang diwajibkan bermanual bahasa Indonesia. "Tetapi iPad tidak termasuk di dalamnya," kata dia.
Editor by Fatryani Auly
0 komentar:
Posting Komentar