Kairo (ANTARA News) - Mantan Menteri Pariwisata Mesir, Zoheir Garranah, pada Selasa divonis lima tahun penjara atas dakwaan korupsi.

Pengadilan Pidana Kairo menyatakan, Garranah bersalah dalam kasus penjualan tanah dengan harga di bawah standar kepada dua pengusaha swasta setempat, Hussein Habib Sajwani dan Hisham Al Haziq.

Pengadilan juga memutuskan pengembalian tanah yang terletak di Provinsi Bahrel Ahmar, di pesisir Laut Merah, tersebut kepada negara dan mengenakan denda kepada Garranah dan kedua pengusaha itu sebesar 293 juta pound Mesir (sekitar 50 juta dolar AS).

Garrana merupakan mantan menteri kedua yang divonis penjara setelah pada pekan lalu mantan Menteri Dalam Negeri, Habib Al Adly divonis 12 tahun penjara atas dakwaan penyalahgunanaan wewenang dan pencucian uang.

Sejumlah mantan pejabat di era rezim pimpinan mantan Presiden Hosni Mubarak telah diciduk atas desakan oposisi yang menjatuhkan Presiden Mubarak pada 11 Februari silam.

Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal juga kini ditahan untuk diinterogasi mengenai kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Penuntun Umum pada Selasa memperpanjang 15 hari lagi masa tahanan kepada Mubarak untuk dimintai keterangan.

Sejak ditahan pada 13 April lalu, Mubarak yang membantah semua tuduhan itu kini masih berada di Rumah Sakit Sharm El Sheikh dengan alasan sakit.

Sebelumnya jaksa penuntut umum telah memutuskan untuk memindahkan Mubarak di Penjara Torah di Kairo, namun ditangguhkan.