Kuala Lumpur (Fokus/ANTARA News) - Seorang perempuan warga Iran dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena terbukti bersalah menyelundupkan 1,76 kg shabu melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dua tahun lalu.
Hakim Noor Azian Shaari seperti dikutip Bernama, Selasa, menjatuhkan hukuman tersebut setelah jaksa membuktikan tuduhan terhadap Kobra Taba Seidali (49).
Dalam putusannya, hakim mengatakan Kobra dan saudaranya, Jalil, diadili dengan dakwaan yang sama.
Meski demikian, pengadilan kemudian membebaskan Jalil karena tidak menemukan bukti keterlibatannya.
Kobra ditangkap di tempat pengambilan bagasi di KLIA pada 2 Februari 2010 pukul 10.45 malam.
Editor : Jendri Frans Mamahit
Daftar Jenderal Asing SS
4 bulan yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar